Sabtu, 20 Maret 2021

NGOBROL BARENG IGI DKI JAKARTA _ PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU

Indonesia adalah negara hukum. Guru memiliki perlindungan hukum ketika guru melaksanakan tugasnya. Guru di Indonesia tidak harus berjuang sendiri.

Mari kita pelajari inti sari dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7 ayat (1) huruf h mengamanatkan bahwa guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sabtu,20 Maret 2021
13.00-15.00WIB

Zoom Video :


Materi : 

Semoga postingan : NGOBROL BARENG IGI DKI JAKARTA _ PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU ada manfaatnya. Salam Bahagia 👍

Related Posts

0 2:

Posting Komentar