Jumat, 03 Maret 2023

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2023

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2023| Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah /madrasah Tahun 2023 Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. 

Ada empat pilar untuk menghantarkan : "Akreditasi bermutu untuk Pendidikan Bermutu" yaitu :

  1. Perangkat bermutu
  2. Asesor bermutu
  3. Manajemen bermutu
  4. Hasil-hasil bermutu

POS Akreditasi Sekolah 2023| Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah /madrasah Tahun 2023 Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2023

Pada tahun 2023 BAN-S/M telah menetapkan kuota sekolah/ madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi. 
 
Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.

Langkah kegiatan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2023

Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran akreditasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi dengan langkah:
  1. BAN-S/M Provinsi menerima sasaran akreditasi dari BAN-S/M. 
  2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan sasaran akreditasi yang akan dibiayai dari APBN (Kemendikbudristek dan/atau Kemenag) dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran akreditasi (automasi dan visitasi). 
  3. BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi (automasi dan visitasi) selama tahun berjalan dengan memperhatikan sasaran akreditasi. 
  4. Sekolah/madrasahmengajukan permohonan untuk diakreditasi melalui Sispena S/M. 
  5. Sekolah/madrasah mempelajari IASP2020 yang dapat diunduh dari situs web BAN-S/M, kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi. 
  6. Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah melalui Visitasi

Berikut ini alur mekanisme akreditasi sekolah/madarasah melalui visitasi :
  1. Sosialisai intrumen Akreditasi satuan Pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi
  2. Asesmen kecukupan sekolah (sasaran) Akreditasi dan penugasan Asesor
  3. Jika layak di visitasi maka akan dilaksanakan Visitasi ke sekolah/Madarasah
  4. Validasai dan verifikasi hasil Visitasi
  5. Verifikasi hasil validasi dan penyusunnan Rekomendasi
  6. Penetapan hasil dan rekomendasi Akreditasi
  7. Pengumuman Hasil Akreditasi, jika ada keberatan hasil akreditasi dari pihak sekolah maka dilakukan visitasi ulang
  8. jika tidak ada keberatan, maka diterbitkanlah Sertifikat Akreditasi dan rekomendasi.

Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah melalui Proses Automasi

Alur mekanisme akreditasi sekolah/madarasah melalui Proses automasi terdapat dua alur/model :

1. Alur Automasi 1

  1. Sosialisai intrumen Akreditasi satuan Pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi
  2. Asesmen kecukupan sekolah (sasaran), sekolah mengajukan RE dan mengisi DIA
  3. Jika layak (cukup) dilakukan Verifikasi dicek, peringkat lama, tahun berlaku sertifikat dan hasil Dashboard
  4. Jika ya ditetapkan automasi (jika tidak akan dilakukan pemeriksaan ulang)
  5. Perpanjangan sertifikat

2. Alur Automasi berdasarkan Pengajuan Kenaikan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah

  1. Pengajuan Akreditasi (oleh sekolah) dengan menyerahkan 
    • Surat pengajuan
    • SK/Ijin Operasional Sekolah
    • Sertifikat Akreditasi sebelumnya
  2. Pengecekan oleh BANP 
  3. jika memenuhi diteruskan ke Pengisian DIA oleh Sekolah /Madrasah
  4. Asesmen Kecukupan oleh BAN-SM (dengan memeriksa DIA dan cek tahun SK)
  5. jika memenuhi syarat cek hasil Dashboard oleh BAN-S/M jika Kinerjanya naik
  6. Sasaran Visitasi
  7. selesai

Asesmen Kecukupan Untuk Sasaran Akreditasi

Pada akreditasi 2023, sekolah/madrasah sasaran akreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M untuk dapat divisitasi. 
 
Asesmen kecukupan dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: 
  1. Asesmen kecukupan untuk automasi ; Asesmen kecukupan untuk automasi adalah proses penilaian kecukupan yang telah memenuhi: 
    1. melakukan pengajuan akreditasi ulang dan 
    2. kelengkapan data isian akreditasi (DIA), dan 
    3. kelengkapan dokumen yang diunggah.  
    • Kegiatan asesmen kecukupan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan automasi yang dilakukan oleh BAN-S/M dengan dukungan data dari BAN-S/M Provinsi. 
  2. Asesmen kecukupan untuk visitasi : Asesmen kecukupan untuk visitasi adalah proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah yang telah memenuhi: 
    1. indikator pemenuhan mutlak (IPM), 
    2. kelengkapan indikator pemenuhan relatif (IPR), 
    3. kelengkapan data isian akreditasi (DIA), dan 
    4. kelengkapan dokumen yang diunggah. 
Kegiatan asesmen kecukupan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan visitasi yang dilakukan oleh asesor. BANS/M menetapkan 2 (dua) orang asesor yang akan bertugas di setiap sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M yang kemudian penugasannya ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. 

Proses Visitasi Ke sekolah

Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BANS/M Provinsi. 

Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui telaah dokumen, angket, wawancara, dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah. Pelaksanaan visitasi dilakukan secara luring.

Tujuan visitasi untuk mendapatkan data dan informasi tentang kondisi objektif sekolah/madrasah untuk menentukan status dan peringkat akreditasi. 

Langkah Kegiatan selama Visitasi oleh Asesor dalam Sekolah/Madrasah

  1. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan. (Format 3.1). 
  2. Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.2). 
  3. Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak (IPM), indikator pemenuhan relatif (IPR), DIA, dan dokumen  sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena-S/M. 
  4. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. 
  5. Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah. 
  6. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor. 
  7. Asesor memeriksa dan menulis hasil pemeriksaan setiap butir indikator pemenuhan relatif (IPR) pada Sispena. 
  8. Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis maupun foto-foto kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden. 
  9. Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada SispenaS/M. 
  10. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP2020 berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumen sekolah/madrasah. 
  11. Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap kinerja sekolah/madrasah secara menyeluruh. 
  12. Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi. 
  13. Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah namun tidak memberi tahu hasil penilaian asesor. 
  14. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen.
  15. Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor mengisi nilai kelompok melalui Sispena-S/M. 
  16. Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah. Ketua tim asesor menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M. 
  17. Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan ditandatangani secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi Sispena-S/M (Format 3.3). 
  18. Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: 
    • 4 (empat) foto sarana dan prasarana; 
    • 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; 
    • 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan 
    • 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M. 
  19. Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.4). Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi dalam bentuk salinan cetak. 
  20. Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M. 
  21. BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi melalui aplikasi Sispena-S/M (Format 3.5). 
  22. BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M. 

Selengkapnya POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2023

Silahkan bagi anda yang membutuhkan POS Akreditasi tersebut tinggal download



Semoga postingan : POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2023 ada manfaatnya. Salam Bahagia 👍

Related Posts

0 2:

Posting Komentar